Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati, Muntamah menyoroti eksistensi golongan disabilitas di Kabupaten Pati. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menganggap Kabupaten Pati perlu mengatur regulasi tentang hak para penyandang disabilitas.
Hingga akhirnya tahun ini, bersama 11 anggota Komisi DPRD Pati yang lain ia memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.
“Komisi D selaku inisiator latar belakangnya para disabilitas di Kabupaten Pati kan dari sisi jumlah banyak, kami melihat bahwa sarpras di Pati belum semuanya mengakomodir disesuaikan kebutuhan disabilitas,” kata Muntamah saat diwawancara Mitrapost.com usai acara Publik Hearing Raperda Penyandang Disabilitas, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Dewan Minta Para Musisi Pati Tetap Istiqomah di Jalur Virtual
Raperda Disabilitas terdiri dari XII (dua belas) bab dan 115 (seratus lima belas) pasal serta penjelasan umum.