DPRD Pati Merespons Kurangnya Sarpras Penyandang Disabilitas dalam Wujud Raperda

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati, Muntamah menyoroti eksistensi golongan disabilitas di Kabupaten Pati. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menganggap Kabupaten Pati perlu mengatur regulasi tentang hak para penyandang disabilitas.

Hingga akhirnya tahun ini, bersama 11 anggota Komisi DPRD Pati yang lain ia memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

“Komisi D selaku inisiator latar belakangnya para disabilitas di Kabupaten Pati kan dari sisi jumlah banyak, kami melihat bahwa sarpras di Pati belum semuanya mengakomodir disesuaikan kebutuhan disabilitas,” kata Muntamah saat diwawancara Mitrapost.com usai acara Publik Hearing Raperda Penyandang Disabilitas, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Dewan Minta Para Musisi Pati Tetap Istiqomah di Jalur Virtual

Baca Juga :   Marak Terjadi Kekerasan Seksual, Dewan Pati Respons RUU PKS

Raperda Disabilitas terdiri dari XII (dua belas) bab dan  115 (seratus lima belas) pasal serta penjelasan umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati