“Anda melanggar rambu dilarang parkir, kena. Parkir di tempat tidak semestinya, kena. Contoh di Jalan Pandaran, pusat oleh-oleh itu. Kami foto, akan kena semua. Jadi hati-hati sekarang. Pasti akan kami rekam,” tegasnya.
Rudy berharap dengan adanya program ETLE dan kamera kopeknya dapat membuat masyarakat semakin mematuhi aturan lalu lintas.
“Selain menghemat, kita juga memintarkan masyarakat secara permanen. Kalau melanggar pasti datang surat. Kalau 3 kali tidak direspon, STNK diblokir, bisa termasuk SIM. Selain itu juga untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Narapidana Lapas Semarang Dikukuhkan Jadi Anggota Satgas Covid-19
- Video : Digusur, Warga Cebolok Semarang Bertahan Hidup di Tenda
- Persiapan Piala Menpora, PSIS Semarang Mulai Latihan Besok
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati