Hati-Hati Lur, Polisi Pasang Kamera Kopek untuk Deteksi Pelanggar Lalu Lintas

Semarang, Mitrapost.com – Ditlantas Polda Jateng berencana memasang kamera mobile dengan action cam yang dipasang di helm atau di kendaraan polisi lalu lintas untuk mendeteksi adanya pelanggaran di jalan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan, pemasangan kamera mobile atau kamera KOPEK itu merupakan bagian dari program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Semua kendaraan ada 15 roda dua, dan 1 roda empat akan mempergunakan kamera portabel di atas untuk mengcover wilayah yang belum terpasang kamera ETLE,” ujar Rudy di Mapolda Jateng, Senin (13/3/2021).

Baca juga: Hakim PN Semarang Kabulkan PKPU Dirut PT Putra Nugraha

Nantinya kamera KOPEK ini akan merekam pelanggaran yang terjadi di jalan. Apalagi, kamera juga terintegrasi dengan data Samsat untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang digunakan.

Baca Juga :   Dispora Semarang Siapkan Grand Design Olahraga

“Bahkan identifikasi wajah juga akan terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP pengguna kendaraan,” terangnya.

Jika terjadi pelanggaran, lanjutnya maka proses selanjutnya adalah pengiriman surat tilang melalui pos sesuai data yang ada di sistem.

Baca juga: Persiapan Piala Menpora, PSIS Semarang Mulai Latihan Besok

“Jadi pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,” ucapnya.

Dengan adanya kamera KOPEK ini, pelanggaran lalu lintas berupa tidak patuh larangan rambu parkir atau stop juga akan ditindak.