Purbalingga, Mitrapost.com – Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto meluruskan kabar video viral yang memperlihatkan seorang anak dalam kondisi dirantai di dalam dapur rumah.
Lokasi kejadian tersebut diketahui berada di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
“Sekira dua hari yang lalu beredar video tersebut, kita melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan,” ujar AKBP Fannky, Senin (15/3/2021).
Kapolres menjelaskan ditemukannya seorang anak berinisial MNA (7) dalam keadaan dirantai itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
“Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi,” kata kapolres.
Baca juga: Kronologi Seorang Anak di Demak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi
Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, MNA yang merupakan warga dengan kondisi ekonomi lemah itu terpaksa dirantai oleh orang tuanya. Orang tuanya berpikir dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian saat mencari nafkah.