Pemkab Blora Wajibkan ASN Zakat dari Gaji Pokok

Blora, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Blora akan menerapkan kewajiban zakat dari gaji pokok aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah juga meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blora untuk maksimalkan perannya dalam membantu penanggulangan kemiskinan.

“Peran Baznas dalam membantu pemerintah daerah ini luar biasa. Dana zakat yang dikumpulkan oleh seluruh ASN, bisa untuk menolong saudara-saudara kita yang kesusahan dengan respon yang cepat,”

“Seperti bedah rumah, menolong pembayaran pemeriksaan kesehatan, beasiswa sekolah, dan bantuan lainnya. Ini harus lebih dimaksimalkan,” ungkap Bupati Blora Arief Rohman, saat membuka pembekalan dan pentasyarufan mustahik produktif binaan penyuluh agama Islam di aula Saung Mekar Sari, Senin (15/3/2021) kemarin.

Baca Juga :   Gerakan 56 Detik, Apresiasi Tepuk Tangan untuk Pejuang Pencegahan Covid-19

Baca juga: Optimalisasi Penerimaan Zakat, 2,5 Persen Gaji PNS Dipotong

Bupati Blora menjelaskan Pemkab Blora mulai menerapkan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen dari gaji pokok, untuk ditampung dalam Baznas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati