Pati, Mitrapost.com – Pemerintah tahun ini memberikan fasilitas kepada para alumni program Kartu Prakerja korban PHK dan ibu rumah tangga yang ingin memulai usaha produktif berskala mikro dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Narso mengatakan ada skema yang lebih baik dari KUR Super mikro.
Ia mengusulkan bantuan uang dari pemerintah itu tidak disalurkan melalui skema kredit melainkan melalui pola kerja bagi hasil.
Perlu diketahui, bunga KUR Super mikro adalah 0 persen sampai tanggal 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah tanggal 31 Desember.
Baca juga: Gedung Pemerintahan di Pati Kurang Ramah Disabilitas
Meski suku bunga KUR Mikro cukup rendah dibandingkan suku bunga komersial, bila diterapkan kepada para pelaku usaha yang benar-benar baru, bila merugi malah akan menjadi bumerang bagi peserta eks-Kartu Prakerja.
Apalagi situasi pandemi di Indonesia saat ini juga belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan sebelumnya.