Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengimbau agar seluruh kontestan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 mengikuti tahapan yang telah ditetapkan sesuai regulasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Semua kontestan dari bakal calon kepala desa wajib mengikuti tahapan yang sudah digodog oleh pemerintah dan panitia,” ungkapnya saat dihubungi Mitrapost.com, Kamis (18/3/2021).
Perlu diketahui, Pilkades Serentak 2021 diatur dalam regulasi yang telah ditetapkan antara Pemerintah dan Panitia Pelaksana dengan adanya Perbup Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades 2021.
Baca juga: Dewan Berharap Agunan KUR Super Mikro Fleksibel
Sebelumnya, puluhan warga Desa Pantirejo, Kacamatan Gabus berbondong-bondong mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati.
Mereka meminta audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pati untuk membahas pemilihan kepala desa (Pilkades) di desanya yang mempunyai tujuh bakal calon (balon) kepala desa pada Pilkades 2021 ini.