Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan saat Bulan Ramadan

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa.

Fatwa ini merespons kekhawatiran masyarakat beragama Islam tekait batal tidaknya puasa Ramadhan saat disuntik dengan cairan yang dimasukkan ke tubuh.

Secara umum, fatwa tersebut menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramuskuler tidak membatalkan puasa yang tengah dilaksanakan umat Islam di Bulan Ramadhan.

Baca juga: Video: Tinjau Vaksinasi, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Berjalan Baik

Sementara, Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Warsiti menambahi, vaksinasi ke warga sipil harus dilaksanakan sesuai jadwal pemerintah agar segera tercipta herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat.

Baca Juga :   Lindungi Arsip, UPTD BLK Pati Kembangkan Si ARDO

“Vaksin ini penting njeh Mas, untuk menangkal virus agar tidak masuk ke tubuh kita. Maka pelaksanaannya kan kalau bisa di segerakan. Namun apabila sampai bulan Ramandhan nanti masih ada yang harus divaksin why not?,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati itu, Jumat (19/3/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati