Pati, Mitrapost.com – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dibahas lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Suriyanto, dari Fraksi Partai Demokrat yang mewakili pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Raperda ini dinilai penting lantaran sebagai dasar penyerahan PSU perumahan. Dimana saat ini penyerahan PSU yang ada hanya berdasarkan peraturan menteri.
Raperda ini juga merupakan rekomendasi dari BPK pada pemeriksaan tahun 2019 lalu. Karena penyerahan PSU hanya penyerahan saja dan tidak ada dasarnya, yang ada hanya peraturan menteri, dan tidak ada konsekuensi apapun.
Baca juga: Istri Bupati Rembang Didapuk Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka
Tidak sedikit pengembang perumahan di Kabupaten Pati yang “nakal”. Setelah selesai pembangunan, aset PSU tidak segera diserahkan ke pemerintah. Hal itu akan berdampak kepada penghuni perumahan di masa yang akan datang.