Tiga Hari Penerapan ETLE, Satlantas Belum Lakukan Tindakan

Rembang, Mitrapost.com Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Rembang telah berlangsung selama tiga hari sejak di-launching pada 23 Maret lalu. Akan tetapi hingga, Jumat (26/3/2021), Satlantas Rembang masih belum ada penindakan.

Baur Tilang Satlantas Polres Rembang Cahyo Prabowo menjelaskan sampai sejauh ini belum ada surat tilang yang dikirimkan kepada pelanggar yang ada di Rembang. Menurutnya hal ini karena ETLE baru berjalan efektif 2 hari dan pihaknya sendiri masih akan mengumpulkan data terkait pelanggar yang terekam.

Sebelumya, secara teknis surat penilangan akan di kirim melalui kantor pos kepada pemilik kendaraan. Dan pengendara bisa membayar denda melalui transfer melalui bank.

Baca Juga :   Angka Kecelakan di Rembang pada 4 Bulan Terakhir Mengalami Penurunan

“Untuk pengiriman surat atau tindakan belum ada, sampai saat ini sifatnya masih pengumpulan data-data pelanggar,” terangnya.

Baca juga: Rembang Mulai Berlakukan Tilang Online Hari Ini

Mengenai jumlah pelanggar, Prabowo mengatakan dalam sehari atau satu kali dua puluh empat jam pelanggar lalu lintas di Rembang cukup banyak. Dalam kurun waktu tersebut pelanggar lalin rata-rata ada 5 sampai 10 pelanggar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati