Jepara, Mitrapost.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jepara kembali diperpanjang hingga 5 April. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 443/1088 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bupati Jepara Dian Kristiandi memastikan PPKM Berbasis Mikro yang berakhir pada 22 Maret 2021 diperpanjang lagi hingga 5 April 2021. Hal ini karena berdampak positif dan signifikan dalam pengendalian Covid-19 di Kota Ukir ini.
“Selama pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro agar para petinggi dan lurah melaporkan pelaksanaan PPKM Mikro kepada kami secara berkala,” kata Dian Kristiandi, pada Kamis (25/3/2021) di kantornya.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, ia mengimbau agar pemerintah desa dan kelurahan lebih mengintensifkan lagi disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Wisata Rembang Buka 4 Hari
Sama dengan pemberlakuan PPKM Mikro sebelumnya, juga dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, seperti restoran, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan fasilitas umum, hingga destinasi wisata.