Pemkab Jepara Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April

Jepara, Mitrapost.com Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jepara kembali diperpanjang hingga 5 April. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 443/1088 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Bupati Jepara Dian Kristiandi memastikan PPKM Berbasis Mikro yang berakhir pada 22 Maret 2021 diperpanjang lagi hingga 5 April 2021. Hal ini karena berdampak positif dan signifikan dalam pengendalian Covid-19 di Kota Ukir ini.

“Selama pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro agar para petinggi dan lurah melaporkan pelaksanaan PPKM Mikro kepada kami secara berkala,” kata Dian Kristiandi, pada Kamis (25/3/2021) di kantornya.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, ia mengimbau agar pemerintah desa dan kelurahan lebih mengintensifkan lagi disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

Baca Juga :   Polda Jateng Nilai PPKM Mikro Efektif Tekan Covid-19

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Wisata Rembang Buka 4 Hari

Sama dengan pemberlakuan PPKM Mikro sebelumnya, juga dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, seperti restoran, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan fasilitas umum, hingga destinasi wisata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati