Poin Fundamental Raperda PMKS Bisa Diatur Dulu Dalam Perbub

Pati, Mitrapost.com Pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati telah mencapai kesepahaman terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS). Hingga saat ini Raperda PMKS telah sampai pada tahapan pembahasan bersama.

Setelah memberikan restu terkait Raperda PMKS, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) melalui ketua fraksi Teguh Bandang Waluyo, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera menyelenggarakan poin-poin fundamental Raperda kedalam Peraturan Bupati.

“Terkait pendapat bupati hal substansi raperda yang bersifat teknis agar dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati,”

“Fraksi PDI perjuangan menyatakan bahwa ketentuan yang sifatnya teknis sepanjang dalam pelaksanaan peraturan daerah akan didelegasikan dengan Peraturan Bupati,” Kata Teguh yang juga anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Selasa (24/3/2021) lalu.