Tilang Elektronik, 13 Pelanggar di Boyolali Dikirimi Surat Konfirmasi

Boyolali, Mitrapost.com Sejak tilang elektronik resmi diluncurkan pada 23 Maret lalu, Satlantas Polres Boyolali telah melakukan penindakan terhadap 13 pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali, Iptu Widarto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat konfirmasi kepada 13 pelanggar tersebut.

“Dimana si pelanggar sudah kita kirimkan surat konfirmasi. Data pelanggaran si pelanggar, apa yang dilanggar. Suratnya kita tujukan sesuai alamat yang tertera di plat nomor. Nanti ada konfirmasi,” ujar Iptu Widarto di Mako Satlantas Polres Boyolali, Senin (29/3/2021).

Widarto menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ada bermacam-macam. Yakni mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melanggar garis marka jalan, serta pengendara roda empat tidak memakai sabuk pengaman.