Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Perkara Kepailitan Sampaikan Keberatan

Semarang, Mitrapost.com Agus Wijayanto selaku kuasa hukum termohon dari perkara 32/Pdt. Sus-Pailit/2020/pn.smg, akhirnya menyampaikan keberatan dalam sidang rapat kreditur, Senin (29/3/2021).

Ia mengatakan, keberatan itu muncul karena hakim pengawas dan kreditur menggunakan pijakan putusan yang berbeda dalam perkara ini.

Sebab, dalam proses perkaranya, terdapat tiga putusan. Terakhir, hakim pengawas Betsy Siske Manoe menggunakan putusan ke tiga. Padahal salinan tersebut belum diterima oleh tim kuasa hukum termohon pailit. Sementara, tim kurator menggunakan putusan yang dilayangkan 16 Februari lalu.

“Ini kan sangat lucu, pijakan yang dipakai dalam melaksanakan tahapan kepailitan berbeda,” ujarnya kepada wartawan dalam pres conference, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Putusan Perkara Kepailitan Diubah, Kuasa Hukum Ajukan Surat Keberatan

Baca Juga :   Gara-gara Ditagih Utang, Pemuda Ini Aniaya Lansia

Ia pun meminta hakim pengawas untuk menunda tahapan sebelum ada kepastian pijakan putusan yang digunakan karena pihaknya masih mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Pastinya jika ada kesalahan, klien kami akan melakukan upaya hukum dari perbuatan tersebut,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Hanitiyo yang juga kuasa hukum termohon mempertanyakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengabulkan permohonan pailit tersebut.

Padahal kliennya BH hanya sebagai penjamin utang anaknya yaitu AH, bukan debitur. Bahkan, utang AH senilai Rp8,945 miliar tersebut telah dibayar dengan tiga sertifikat lahan.

“Itu bisa dibuktikan dengan adanya Akta Notaris dan dua putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut menyatakan tidak ada utang dari termohon kepada pemohon,” lanjutnya.

Baca Juga :   PN Semarang Tak Jadi Tutup, Pelayanan Gunakan Protokol Kesehatan

Baca juga: Nasib 1.200 Nasabah KSP Jateng Mandiri Tidak Jelas

Selain itu, pemohon pailit dalam perkara ini pada periode sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana terkait identitas palsu di Pengadilan Negeri Sleman.

“Saya selaku kuasa hukum menyayangkan dengan adanya permohonan pailit. Itu sama saja itikad baik klien kami tersebut diabaikan oleh majelis Hakim. Klien kami tidak layak dipailitkan. Ini ada apa?”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati