Pati, Mitrapost.com – Pelaksanaan program vaksinasi Coronavirus Diseas 19 (Covid-19) bagi umat muslim tetap dijalankan ketika bulan Ramadan. Vaksinasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah, mendukung vaksinasi meskipun saat bulan puasa tengah berlangsung. Sebab MUI pun menyatakan dalam fatwanya bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Dengan adanya Fatwa MUI, maka kita semakin yakin bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut ibadahnya terganggu,” ungkap Muntammah, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya pelaksanaan vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dapat mempercepat laju penanganan pandemi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tanpa perlu mengganggu kondisi umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Saya berharap masyarakat mematuhi anjuran vaksinasi agar terbentuk kekebalan tubuh dari wabah Covid-19,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).