Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mendukung Pemerintah Kabupaten Pati dalam memberlakukan pembatasan daerah pemilihan (Dapil) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, 10 April mendatang.
Aturan ini dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan meminimalisir terjadinya klaster baru di area pemilihan.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa nanti dibagi per dapil. Tidak dipusatkan di satu titik, tidak satu TPS,” kata Bambang yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum lama ini.
Bambang juga turut angkat suara terkait temuan bahwa penyelenggara Pilkades di Kayenakan membuat dua tempat pemungutan suara di gedung serbaguna balaidesa setempat. Menurutnya hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan Pilkades 2021.
Baca juga: Komisi A Tegaskan Panitia Pilkades Tak Diperbolehkan Hitung Ulang Suara
Oleh karenanya ia menyarankan, bagi pihak yang ingin menyelenggarakan Pilkades dalam satu tempat untuk memanfaatkan area terbuka seperti lapangan desa agar warga masih punya ruang untuk physical distancing.
Komentar