Pati, Mitrapost.com – Pembangunan rabat beton di Desa Baturejo, Dukuh Mbombong RT 03 RW 02 Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Lantaran tak adanya papan informasi di lokasi proyek. Padahal papan proyek sedang dalam proses pemasangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Baturejo Harsono mengungkapkan bahwa papan tersebut baru di antar sore ini dan telah di pasang di lokasi proyek pembangunan.
“Papan nembe sore diterne Pak (sore ini baru diantar pak). Sanjangi Pak Makin mpun dipasang difoto,” ujar Harsono kepada Mitrapost.com, Kamis (3/4/2021).
Baca juga: News Grafis : Warga Pati Antusias Divaksin Covid-19
Harsono mengungkapkan pembangunan Rabat Beton Dukuh Mbombong dengan panjang 241,5 meter dan lebar 3 meter dengan anggaran Rp135,946,000.
“Pembangunan Rabat beton RT 03/02 Dukuh Mbombong Ds Baturejo Kec Sukolilo Kab Pati, panjang 241,5 meter dan lebar 3 meter dengan biaya anggaran Rp135,946,000,” lanjutnya.