Magelang, Mitrapost.com – Pemerintah Kota Magelang akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah selama ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio. Hal tersebut mengingat indeks rasio bencana di Kota Magelang memiliki risiko tinggi.
Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, BPBD ini pembentukan perangkat baru ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan gubahan dari Perda No 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Selama ini Pemkot belum membentuk BPBD. Tugas-tugas kebencanaan dilaksanakan beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinsos, Disperkim, DLH, dan DPU PR,” ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang Kesembilan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Menanggulangi dan Evakuasi Korban Bencana, BPBD Pati Anggarkan Rp115 Juta
Berdasarkan hasil kajian kebencanaan serta Indeks Rasio Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2018 tercatat rasio bencana per kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang memiliki tingkat kelas risiko tinggi dengan skor 108.