Over Capacity, Lapas Pati Dipenuhi Napi Narkoba

Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas. Sebagian besar Lapas yang terletak di Jalan AKBP Agil Kusumadya No.19, Ngarus, Kecamatan Pati Kota ini dihuni nara pidana (napi) kasus narkoba.

Kepala Lapas Pati Febie Dwi Hartanto melalui Kasi Binadik dan Giatja Topan Ahmad Hadian mengungkapkan, hingga Senin (5/4/2021) kemarin pihaknya menampung sebanyak 346 napi. Padahal kapasitas lapas ini hanya 197 napi.

“Kasus narkoba jumlahnya setengah lebih dari total penghuni,” ujar Topan saat ditemui Mitrapost.com, Senin (5/4/2021) kemarin.

Baca juga: Tujuh Narapidana Lapas Semarang Ikuti Ujian Akhir Semester

Pihaknya menilai napi narkoba sudah menjamur di lapas Pati lantaran ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 99. Dalam aturan ini para napi narkoba ini tidak berhak mendapatkan hak remisi maupun asimilasi.

“Kalau tahun 2020 lalu ada asimilasi besar-besaran. Kini sudah dispesifikan di 2021. Sehingga, tidak dapat usulan itu. Akhirnya, ‘mendem’. Menumpuk di lapas,” imbuh dia.

Banyaknya jumlah napi narkoba ini, membuat beberapa kali terjadi percobaan penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Terakhir seorang pengunjung kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika ke lapas dengan mengirimkan sabun yang berisikan sabu-sabu. Untungnya, upaya [enyelundupan tersebut dapat digagalkan oleh petugas lapas.

Untuk mencegah penyelundupan kembali terjadi, pihaknya melakukan operasi 3-4 kali razia dalam sepekan. Selain razia narkoba, razia ponsel juga digencarkan. Ini lantaran ponsel sebagai media dalam transaksi.

Baca juga: Video : Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Pati Meningkat

“Razianya kami rahasiakan. Kalau tidak bisa kacau nanti. Tapi, Alhamdulillah tahun ini belum dijumpai kasus narkoba. Semoga saja tidak ada kasus. Kalau temuan hp itu relatif. Terkadang tidak ada, kadang juga ada. Tapi tidak banyak. Palingan cuman dua temuan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihaknya mendapati narkoba jenis sabu yang diselundupkan di sabun. Berdasarkan hasil temuan petugas lapas terdapat satu kasus penyelundupan itu. “Dua orang pengunjung dari Jepara membawa sabun itu. Sabun yang berisikan sabu ini diberikan ke salah satu penghuni lapas. Masih tahap penyelidikan kasus sabun itu,” tambahnya.

Dia mengaku, selama ini tidak ada petugas yang memfasilitasi penyebaran narkoba. Ini lantaran Kalapas selalu memberikan arahan dan briefing. “Kalau ketahuan memfasilitasi akan langsung dipecat secara tidak hormat. Walaupun hanya memberi fasilitas HP,” ujarnya.

Terkait hukuman, lanjut dia, ada beberapa tingkatan. Mulai dari ringan ke berat. “Kalau berat akan akan diasingkan ke sel pengasingan selama enam bulan. Selain itu, tidak mendapat hak usulan remisi ataupun asimilasi,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati