Mitrapost.com– Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah menggunakan aplikasi Nasional Presisi (SINAR SIM).
Aplikasi SINAR akan segera diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Berdasarkan penuturan dari Brigjen Pol. Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Peluncuran akan dilakukan pada 12 April 2021.
Aplikasi SINAR merupakan aplikasi yang berbasis mobile apps yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Baca Juga: Tiga Hari Penerapan ETLE, Satlantas Belum Lakukan Tindakan
Berdasarkan keterangan dari Brigjen Pol. Yusuf, bagi pihak yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat mengunduh aplikasi SINAR terlebih dahulu.
Aplikasi SINAR diciptakan untuk memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang SIM tanpa perlu hadir ke Satpas.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon,” ujar Brigjen Pol. Yusuf
Baca Juga: Video : Hati-Hati Lur, Polisi Pasang Kamera Kopek untuk Deteksi Pelanggar Lalu Lintas