Mitrapost.com– 13 terdakwa kasus narkotika dihukum mati karena menjadi sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Sukabumi.
Putusan perkara dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sukabumi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Over Capacity, Lapas Pati Dipenuhi Napi Narkoba
Jumlah keseluruhan terdakwa kasus narkoba terdiri dari 14 orang. 13 terdakwa mendapat hukuman mati, dan 1 terdakwa lainnya mendapatkan hukuman penjara.
Berdasarkan data kejaksaan Agung, dari 13 terdakwa dengan hukuman mati yang terlibat dalam kasus narkoba, 4 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan Pakistan. Diantaranya adalah HSR dan S, dan MSR melanggar pasal tentang narkotika.
Baca Juga: Seorang Ibu Bandar Narkoba Kabur Saat Digrebek, Kini Berstatus DPO
Sedangkan 1 WNA lainnya, dengan inisial AN telah melanggar pasal tentang Narkotika dan pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang