Penipuan Jual Beli Arisan, Ditaksir Kerugian Ratusan Juta

Pati, Mitrapost.com Berkedok jual beli arisan, seorang wanita diduga menggasak ratusan juta rupiah dari hampir 50 korban. Wanita berinisial SW ini melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Firman Wahyu Octavian mengatakan SW hanya sebagai penyambung lidah seseorang.

“Saat ini satu orang yang kami tahan. Tapi dari keterangan tersangka tadi dia hanya sebagai penyambung lidah dari S alias Dirga yang menawari,” ujar Firman kepada awak media di halaman Kejari Pati, Rabu (14/4/2021).

Firman mengungkapkan sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Dirga sudah kabur terlebih dahulu.

“Jadi dia (Dirga) sudah kabur. Kalau tersangka (SW) tadi dia hanya mendapatkan fee dari penjualan arisan ini, kalau keterangan dia (SW) satu orang (korban) itu Rp100 ribu kurang lebih,” kata Firman.

Baca Juga :   Masuk Jateng Wajib Rapid Test Antigen, Polda Perketat Perbatasan

Baca juga: Hati-hati Penipuan! Dinkop UMKM Pati Imbau Tak Terkecoh Link Bantuan Usaha

Jual beli arisan ini seperti tukar guling, korban diiming-imingi membeli arisan dengan harga yang lebih murah. Bila nominal arisan mencapai Rp10 juta maka korban akan ditawari seharga Rp9 juta.

“Seandainya Rp10 juta nanti dijual Rp9 juta dia mendapatkan fee sekian kurang lebih Rp100 ribu. Itu baru keterangan dari tersangka tetapi kita lihat nanti di persidangan seperti apa kami tunjukkan ada kwitansinya, ada surat perjanjiannya yang melepaskan ada penjualan arisan dari Rp10 juta jadi Rp9 juta, Rp9 juta jadi Rp8 juta,” jelasnya.

Namun, hingga batas waktu para korban ini tidak memperoleh uang arisan yang dijanjikan. Hal ini membuat para korban melakukan pelaporan hingga akhirnya SW ditangkap dan ditahan untuk diadili.

Baca Juga :   Tak Perlu Keluar Rumah, Kejari Pati Buka Layanan Penyuluhan Hukum Online

Firman mengungkapkan aksi yang sudah berjalan satu tahun ini membuat tiga korban mengalami kerugian mencapai Rp56 juta.

“Sudah satu tahun, awal tahun 2020 itu. Kerugian 56 juta. Dilaporkan oleh Rika. Pasal 378 junto 64 KUHP penipuan berkelanjutan ancaman antara 4 sampai 5 tahun,” tandasnya.

Baca juga: Gunakan 5 Lembar Cek Palsu, Makelar Tanah Tipu Warga 255 M

Sementara itu, salah satu korban, Sukma menuturkan para korban mengalami kerugian hampir Rp500 juta. Pendapat ini ia kemukakan lantaran korban tersangka tidak hanya berjumlah 3 orang. Melainkan hampir 50 orang.

“Yang masuk (laporan) tiga orang sedangkan korban yang di luar sana kan hampir 50 orang dan belum tertera di laporan dan (belum) diungkapkan di persidangan. Ditaksir hampir 500 juta,” tutur Sukma yang merupakan mantan karyawan SW ini.

Baca Juga :   Pemdes Tambahmulyo Bakal Rancang Perdes Tentang Kelola Sampah

Dengan penahanan ini Sukma dan korban lainnya merasa senang. “Alhamdulillah, perjuangan kami hampir 1 tahun akhirnya berbuah manis. Semoga ditahan dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Sukma. (*)

Baca juga: Residivis Kasus Penipuan Dijebloskan Bui Setelah 8 Tahun Jadi Buron

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati