Pati, Mitrapost.com – Berkedok jual beli arisan, seorang wanita diduga menggasak ratusan juta rupiah dari hampir 50 korban. Wanita berinisial SW ini melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Firman Wahyu Octavian mengatakan SW hanya sebagai penyambung lidah seseorang.
“Saat ini satu orang yang kami tahan. Tapi dari keterangan tersangka tadi dia hanya sebagai penyambung lidah dari S alias Dirga yang menawari,” ujar Firman kepada awak media di halaman Kejari Pati, Rabu (14/4/2021).
Firman mengungkapkan sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Dirga sudah kabur terlebih dahulu.
“Jadi dia (Dirga) sudah kabur. Kalau tersangka (SW) tadi dia hanya mendapatkan fee dari penjualan arisan ini, kalau keterangan dia (SW) satu orang (korban) itu Rp100 ribu kurang lebih,” kata Firman.
Jual beli arisan ini seperti tukar guling, korban diiming-imingi membeli arisan dengan harga yang lebih murah. Bila nominal arisan mencapai Rp10 juta maka korban akan ditawari seharga Rp9 juta.