Gelandangan Tak Punya KTP Belum Bisa Dapat Bansos

Pati, Mitrapost.com Syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah diantaranya adalah masuk golongan keluarga kurang mampu dan tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk masuk DTKS dibutuhkan kepemikikan KTP elektronik (E-KTP).

Akan tetapi poin kepemilikan KTP ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Muntamah. Ia menganggap syarat ini masih memberatkan bagi golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

PMKS di antaranya terdiri dari anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis, pemulung, korban tindak kekerasan, fakir miskin, dan lain sebagainya.

Baca juga: Golongan PMKS Diharapkan Bisa Masuk Prioritas Vaksinasi

Lebih lanjut Politisi dari PKB ini meminta agar regulasi masuk DTKS dipermudah bagi golongan tunawisma yang notabene tidak mempunyai tempat tinggal. Mengingat golongan gelandangan inilah yang harusnya medapat prioritas penyaluran bantuan sosial.