Semarang, Mitrapost.com – Dinas Perdagangan Kota Semarang menemukan masih banyak pelaku usaha menggunakan gas LPG 3kg atau gas melon subsidi pemerintah.
Hal tersebut diketahui dalam monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Polrestabes, Pertamina, dan Iswana Migas, pada Senin (19/4/2021).
Plt Kasi Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang YB Mahambara mengatakan, hasil dari tim monitoring di lapangan masih ditemukan banyak pelaku usaha seperti rumah makan atau restoran dan pemilik laundry di Kota Semarang yang menggunakan gas LPG 3 kg subdisi pemerintah untuk menjalankan usahanya.
Baca juga: Pengguna Gas Melon Meningkat, Pemkab Jepara Ajukan Tambahan Alokasi Hingga 36,92 Persen
Seperti di wilayah kecamatan Tembalang, diperoleh sekitar 32 tabung gas LPG 3 kg yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Karena sesuai dengan permen ESDM, LPG 3 kg hanya diperuntukkan untuk rumah tangga miskin, dan pelaku usaha dengan kriteria asetnya dibawah Rp50 juta, seperti PKL, UMKM dibolehkan memakai tabung gas LPG 3 kg,” ungkapnya.