Grobogan, Mitrapost.com – Api Abadi Mrapen di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan kembali menyala setelah sempat mati beberapa waktu lalu karena diduga disebabkan ada pengeboran ilegal.
Kepala Desa (Kades) Manggarmas Ahmad Moefid mengatakan, pemerintah desa akan menindak tegas warga yang melakukan pengeboran secara ilegal atau tanpa izin.
“Kami menyiapkan sanksi yang melanggar,” kata Moefid di lokasi penyalaan kembali Api Abadi Mrapen, Grobogan, Selasa (20/4/2021).
Bahkan, dari salah satu minimarket yang menjadi salah satu pemicu padamnya Api Abadi Mrapen telah mendapatkan sanksi dari pemdes. Yaitu harus memberi ganti rugi pasca kejadian. Pemdes juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi agar tidak mengebor sembarangan.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak mengebor sembarangan. Terutama di area terdekat di Api Mrapen. Karena akan mengurangi daya gasnya dan akan terdampak lagi seperti kebocoran kemarin dan api akan padam lagi,” tuturnya.