Bupati Pati: Zona Merah dan Oranye Ndak Boleh Ibadah di Masjid

Pati, Mitrapost.com – Bupati Kabupaten Pati Haryanto mengatakan bagi warga yang berada di wilayah atau RT zona merah dan oranye tidak diperkenankan mengikuti ibadah di masjid maupun musala.

Hal ini diungkapkan Bupati kepada awak media selepas menghadiri penyeragaman mendali Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Tengah di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/4/2021).

“Boleh mengadakan tarawih tapi di zona kuning dan zona hijau. Zona oranye dan zona merah itu tarawihnya di rumah,” ujar Haryanto.

Baca juga: Cegah Penyimpangan, Bupati Kukuhkan TP2DD Kabupaten Pati

Hal yang sama juga berlaku saat shalat Idul Fitri mendatang. Selain itu, pihaknya juga tidak melarang adanya kampung ramadan asalkan berada di zona hijau atau zona kuning serta menetapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga :   Pendataan BPUM, Bupati Imbau Camat Sampaikan Informasi Secara Valid

“Sudah saya buatkan surat edaran per RT. Saya bukannya tidak mendukung kampung ramadan warung ramadan, semunya boleh dilakukan selama mentaati protokol kesehatan,” tutur Haryanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati