Ke-25 RT ini tertuang dalam surat perintah yang ditandatangani Bupati Pati pada tanggal 20 April 2021 kemarin. Dalam surat itu, Bupati memerintahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) atau pihak RT yang masuk zona merah untuk melakukan berbagai langkah. Yakni, pertama melakukan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral
Kamarkos |
Pojoke Pati |