Video : Bupati Pati: Zona Merah dan Oranye Ndak Boleh Ibadah di Masjid

Pati, Mitrapost.com – Bupati Kabupaten Pati Haryanto mengatakan bagi warga yang berada di wilayah atau RT zona merah dan oranye tidak diperkenankan mengikuti ibadah di masjid maupun musala.

Hal ini diungkapkan Bupati kepada awak media selepas menghadiri penyeragaman mendali Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Tengah di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/4/2021).

“Boleh mengadakan tarawih tapi di zona kuning dan zona hijau. Zona oranye dan zona merah itu tarawihnya di rumah,” ujar Haryanto.

Hal yang sama juga berlaku saat shalat Idul Fitri mendatang. Selain itu, pihaknya juga tidak melarang adanya kampung ramadan asalkan berada di zona hijau atau zona kuning serta menetapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga :   ASN Kepergok Karaokean Turun Pangkat, Dewan Pati: Bisa Jadi Peringatan

“Sudah saya buatkan surat edaran per RT. Saya bukannya tidak mendukung kampung ramadan warung ramadan, semunya boleh dilakukan selama mentaati protokol kesehatan,” tutur Haryanto.

Pelarangan ini merupakan salah satu langkah kebijakan PPKM yang telah diperpanjang kembali hingga tanggal 4 Mei. “PPKM ini kita tandatangani perpanjangnya sampai 4 Mei. Itu tujuannya aktivitas ekonomi bisa jalan tetapi penyebaran virus corona ini juga agar tidak berkembang. Kalau ndak taat ya akan ada kasus itu,” jelas Haryanto.