Pemkab Demak Berlakukan Pembatasan Bagi ASN Mudik

Demak, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Demak juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk mudik lebaran 2021.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut pemda dalam menyikapi peraturan pemerintah pusat terkait larangan mudik.

Pemkab Blora mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan aturan cuti bagi aparatur sipil negara di tengah pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran bernomor 800/0970 tahun 2021 mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik periode 6 -17 Mei. ASN dapat bepergian dalam keadaan terpaksa harus mendapatkan ijin pimpinan minimal pejabat eselon ll.

Baca juga: Pemkot Salatiga Larang ASN Mudik

Sedangkan pada periode tersebut ASN tidak diizinkan untuk mengajukan cuti kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit serta cuti karena alasan penting.

Baca Juga :   Kemenag Demak Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Pemotongan

Kepala Dinas Kominfo Demak Endah Cahyarini menjelaskan, selain ASN dilarang untuk mengajukan cuti pada periode yang telah ditentukan tersebut, pimpinan OPD juga tidak diperkenankan untuk memberikan izin cuti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati