Polisi Bongkar Kasus Ribuan Alat Rapid Test Bekas

Mitrapost.com– Polisi kini membongkar kasus terkait ribuan alat rapid test bekas yang disalahgunakan oleh pegawai Kimia Farma.

Peristiwa ini terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dengan jumlah sebanyak ribuan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, penyalahgunaan alat rapid test tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Baca Juga: Jemput Bola, Polres Pati Tes Rapid Antigen Perantau Sampai Desa-Desa

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dari hasil pemeriksaan menggunakan alat rapid bekas.

“Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas, satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang,” ujar Panca (29/4/2021)

Baca Juga :   Sudah Nyetir Ugal-ugalan, Pria Ini Juga Ketahuan Bawa Sabu

Saat ini, polisi juga sudah menetapkan 5 tersangka, diantaranya adalah Business Manager PT Kimia Farma di Medan dengan inisial PC.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati