Mitrapost.com– Polisi kini membongkar kasus terkait ribuan alat rapid test bekas yang disalahgunakan oleh pegawai Kimia Farma.
Peristiwa ini terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dengan jumlah sebanyak ribuan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, penyalahgunaan alat rapid test tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Baca Juga: Jemput Bola, Polres Pati Tes Rapid Antigen Perantau Sampai Desa-Desa
Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dari hasil pemeriksaan menggunakan alat rapid bekas.
“Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas, satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang,” ujar Panca (29/4/2021)
Saat ini, polisi juga sudah menetapkan 5 tersangka, diantaranya adalah Business Manager PT Kimia Farma di Medan dengan inisial PC.