Duh! 26 PK Terjaring Razia, Dua di Bawah Umur

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 26 pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC) terjaring razia penertiban karaoke, Sabtu (1/5/2021) malam. Mirisnya, dua PK diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Razia penertiban karaoke yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Polres Pati ini selain menjaring PK, juga menjaring pemilik karaoke dan puluhan lelaki hidung belang.

Mereka terjaring dari empat tempat karaoke yang berbeda. Dan digelandang ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan, diswab antigen, dan dikenai sanksi denda.

Baca juga: Video : Kejaring Razia, Puluhan PK dan Pengunjung Diswab Antigen

Puluhan orang tersebut terdiri atas 4 pemilik tempat karaoke, 26 perempuan Pemandu Karaoke (PK) atau Lady Companion (LC), 36 pengunjung laki-laki.

Baca Juga :   Belasan Manusia Silver di Kendal Kena Razia Satpol PP

Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko mengatakan, dari seluruh orang yang dirazia, tidak semuanya berasal dari Pati. Ada pula yang dari luar kota. Di antaranya, tiga orang berasal dari Wonogiri.

“Tiga orang ini merupakan 2 orang anak di bawah umur bersama ibunya. Mereka bersama pemilik karaoke sudah dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan,” jelas dia.

Imam menjelaskan, anak di bawah umur yang terjaring razia mengaku datang untuk melamar pekerjaan. “Tapi tentang hal itu perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti pihak Reskrim yang akan menyelidiki,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Terapkan WGS Terhadap WNA India Positif Covid-19

Untuk hasil swabnya sendiri, seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. Mereka juga sudah dikenai denda. Rp1 juta untuk pemilik karaoke, dan R100 ribu untuk PK dan pengunjung.

Baca Juga :   Kejaring Razia, Puluhan PK dan Pengunjung Diswab Antigen

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino, mewakili Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat, mengatakan penertiban karaoke ini sesuai ketentuan Perbup Pati nomor 66 tahun 2020.

Di mana tempat karaoke dilarang beroperasi selama pandemi Covid-19. Selain itu, sesuai Perda Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tempat wisata, tempat hiburan karaoke diinstruksikan untuk tutup selama bulan Ramadan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati