Semarang, Mitrapost.com – Hasil koordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo akhirnya memutuskan pelaksanaan salat Idulfitri di tempat ibadah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning.
Sedangkan untuk daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).
Baca juga: MUI Imbau Masyarakat Tetap Salat Idulfitri di Rumah Saja
Pemetaan daerah akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.
“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.