Aktivitas Ruang Publik di Blora Bakal Dibatasi

Blora, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Blora akan memberlakukan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan dan ruang publik.

Bupati Kabupaten Blora, Arief Rohman, mengatakan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan dan ruang publik perlu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Blora. Pasalnya tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen.

Adapun ruang publik tersebut diantaranya alun-alun, lapangan Kridosono dan Taman Seribu Lampu hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Ratusan Pemudik Sampai di Pati, Dua Positif Covid-19

Bupati mengharapkan sinergitas antara tiga pilar, yakni Pemerintah Kabupaten Blora, TNI, dan Polri ditingkatkan menjelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Saya harap antara Satpol PP Kabupaten, TNI dan Polri untuk meningkatkan sinergitasnya dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19 di Kabupaten Blora. Apalagi menjelang lebaran, pusat-pusat keramaian semakin padat. Tolong diurai, beri pendekatan-pendekatan yang humanis. Semoga Blora tetap aman dan sehat,” harap bupati.