Pati, Mitrapost.com – Lantaran terdapat klaster Tarawih, Perumahan RSS Sidokerto, Desa Sidokerto ditutup atau di-lockdown untuk sementara waktu.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Pati Nomor 440/2240 yang ditandatangani pada hari ini, Senin (10/5/2021). Dalam surat itu, Bupati Pati memerintahkan kepada Satpol PP bekerjasama dengan Polres Pati, Camat Pati Kota serta pemerintah desa setempat untuk melakukan pembatasan kepada warga yang keluar masuk perumahan tersebut.
“Melakukan penjagaan akses keluar masuk di Perum RSS Sidokerto selama 6 hari,” tulis Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.
Baca juga: Ini Penyebab Muncul Klaster Tarawih di Pati
Selain itu, Camat dan pemerintah desa juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat RSS Sidokerto untuk menjalani isolasi mandiri dan dilarang beraktivitas di luar rumah.
Serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan ibadah di tempat ibadah. Dan mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.