Hindari Penumpukan Barang Bukti, Kejari Semarang Luncurkan SIP BABE

Semarang, Mitrapost.com – Optimalkan layanan prima pada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membuat inovasi Sistem Pengelolaan Barang Bukti Berbasis Elektronik atau SIP BABE. Layanan ini diberikan pada masyarakat Kota Semarang yang menjadi korban tindak pidana ataupun yang sedang berhadapan dengan hukum.

Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi menjelaskan, layanan ini terdiri dari e-form pinjam pakai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Kota Semarang. Adapun barang bukti tersebut termasuk dalam berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan untuk memberitahukan pada korban terkait masalah pinjam pakai barang bukti tersebut.

“Bagi masyarakat Kota Semarang yang sedang terkena musibah dalam hal ini barang miliknya dicuri atau digelapkan, tapi barang tersebut digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari seperti mobil, sepeda motor, pemohon cukup mengunakan fasilitas SIP BABE. Caranya dengan mengisi permohonan titip pakai secara elektronik dari gadget tanpa harus bolak balik ke Kejari Semarang,” kata Transiswara, didampingi Kasi Intelijen, Subagio Gigih Wijaya dan Kasi Tipidum, Edy Budianto serta Kasi Datun,  Ayu Wulandari, usai launching layanan SIP BABE, Senin (17/5/2021).