Jakarta, Mitrapost.com – Terkait vonis denda Rp20 juta terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), pengacara HRS, Aziz Yanuar, meminta tidak ada penggalangan dana lantaran kasus tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“IB-HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding,” kata Aziz melansir Detik.com, Sabtu (29/5/2021).
Dia mengatakan penggalangan dana itu tetap tidak dibutuhkan jika memang dalam kasus kerumunan Megamendung ini Habib Rizieq dijatuhkan pidana denda Rp 20 juta.
“Hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana,” katanya.
Pihaknya mengimbau agar penggalangan dana diberikan kepada pihak lain. Aziz mengatakan pihaknya meminta doa kepada pendukung agar Habib Rizieq, menantunya Habib Hanif Alattas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam menghadapi vonis kasus tes swab PCR RS UMMI Bogor.