Persidangan Kasus Pembunuhan Dalang di Rembang, Terdakwa Tidak Lakukan Esepsi

Rembang, Mitrapost.com– Sidang perdana sekaligus pembacaan dakwaan kasus pembunuhan yang menewaskan keluarga dalang telah berlangsung hari ini (2/6/21) di PN Rembang.

Dalam proses persidangan perdana tersebut, terdakwa tidak melakukan jawaban atas gugatan atau eksepsi yang diajukan oleh penuntut umum.

Tidak adanya eksepsi dari Sumani sebagai terdakwa kasus pembunuhan dijelaskan oleh penasehat hukumnya Setio Langgeng, bahwa terdakwa telah memahami. Sehingga menurut Setio, lebih menekankan pada pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga: PN Rembang Gelar Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Keluarga Dalang

“Dari pihak terdakwa sudah memahami secara formil sehingga bagi penasihat hukum sudah cukup tidak mengajukan eksepsi, langsung melakukan pembuktian,” Ungkapnya saat ditemui oleh awak media selepas persidangan

Baca Juga :   Toko Modern Pasarkan Produk, UMKM Naik Kelas

Lebih lanjut, tidak melakukan eksepsi ini selain memahami, juga mengingat keadaan yang masih dalam masa pandemi. Sehingga baginya persidangan dapat berjalan lebih cepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati