Mitrapost.com– Usai terbakar pada (8/6/2021), bupati Kendal Dico M. Ganinduto meminta Dinas PUPR lakukan uji kelayakan bangunan Pasar Tradisional Sukorejo.
Hal ini disampaikan, setelah bupati melakukan tinjauan ke wilayah pasar yang terbakar pada (9/6/2021). Guna mengetahui kerusakan yang ada.
Kebakaran pasar ini, mengakibatkan 1 los pasar yaneg terisi 24 lapak pedagang hangus terbakar.
Baca Juga: 30 Kasus Kebakaran di Pati, Damkar: Masyarakat Jangan Ceroboh!
Tinjauan dilakukan di lokasi yang diduga merupakan titik awal api dan berasal dari tungku salah satu pedagang yang ada di pasar tersebut. Tinjauan juga dilakukan untuk melihat seluruh bangunan yang terbakar.
Uji kelayakan bangunan oleh PUPR nantinya, bertujuan sebagai langkah pemulihan los pasar tersebut, agar dapat kembali beroperasi.
Jika nantinya, memungkinkan untuk bisa digunakan kembali, maka akan dilakukan pemasangan atap sementara.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Desa Brati Kebakaran