Rembang, Mitrapost.com – Kebijakan demi kebijakan terus digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang guna menanggulangi lonjakan Covid-19. Terbaru, Pemkab sampai harus menutup sementara Alun-Alun Rembang setiap akhir pekan.
Peraturan tersebut merujuk SE Bupati no. 440/1248/2021 tentang Penutupan Alun-Alun Rembang Selama PPKM Mikro yang mulai berlaku sejak Jumat (11/6/2021) kemarin, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya.
Adapun poin penting yang termaktub dalam SE tersebut adalah, Alun-Alun Rembang harus tutup setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat umum dan pedagang yang memadati lokasi alun-alun pada setiap momen akhir pekan.
Baca juga: News Grafis : Covid Naik, Jumlah Nakes Rembang cukup
“Ini tambahan khusus dalam SE Bupati, berlaku sampai aturannya dicabut, nunggu evaluasi dulu,” ucap Arief saat dihubungi Mitrapost.com, Sabtu (12/6/2021).