Pemungutan Pajak di Sektor Pendidikan Bukan Hal Baru

Pati, Mitrapost.com– Pemerintah berencana akan memungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah, yang sebelumnya masuk dalam kategori jasa bebas PPN.

Perubahan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Saat ini aturan tersebut masih dalam tahap perencanaan.

Bila wacana tersebut terealisasi, dikhawatirkan akan membuat biaya sekolah semakin mahal dengan kemungkinan terburuk akan menambah angka anak putus sekolah.

Baca Juga: Dispertan Pati Kuatkan Bimtek, Demi Tingkatkan Populasi Kambing Tahun Ini

Di Pati, Kepala seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ruhani memberikan tanggapan terkait isu yang sedang hangat di masyarakat ini.

Baca Juga :   Penyebab Belum Adanya Titik Temu Dugaan Kasus Malpraktik RS KSH Pati

Ruhani mengungkapkan kewajiban membayar pajak di lembaga pendidikan bukan hal baru. Terangnya pada beberapa kegiatan sekolah, pemerintah sudah menerapkan pemungutan pajak.

“Kayaknya tidak masalah, karena di pendidikan ada yang kena pajak ada yang tidak. Seperti yang di swasta yang kegiatan ada yang kena pajak ada yang tidak. Kalau di negeri malah harus bersinggungan dengan perpajakan. Tinggal nanti aturanya bagaimana. Kalau aturannya juga melibatkan yang swasta ya harus diikuti,” kata Ruhani kepada Mitrapost.com, Senin (14/6/21)