Mitrapost.com– Seorang guru yang merupakan pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Guru dengan inisial MS (34) yang berasal dari Padang Panjang, Sumatera Barat tersebut telah melakukan perilaku cabul kepada siswi berusia 14 tahun.
Tindakan dari pihak kepolisian, setelah adanya laporan dari orang tua siswa tersebut. Dimana laporan diajukan pada (25/5/2021). Berdasarkan keterangan yang ada, korban dicabuli sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan 7 Siswi SMA di Wonogiri
Pelaku telah ditangkap pada (10/6/2021), dan hari ini (15/6/2021) ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswi SMP tersebut.
Pencabulan pertama kali dilakukan oleh pelaku di kamar wali asrama pada (27/12/2020). Selanjutnya dilakukan di ruang kepala SMP (6/1/2021), serta yang terakhir kali pada (16/1/2021).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, pelaku diamankan di Mapolres Padang Panjang.