Guru Pelaku Pencabulan Terhadap Sisiwi SMP Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mitrapost.com– Seorang guru yang merupakan pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Guru dengan inisial MS (34) yang berasal dari Padang Panjang, Sumatera Barat tersebut telah melakukan perilaku cabul kepada siswi berusia 14 tahun.

Tindakan dari pihak kepolisian, setelah adanya laporan dari orang tua siswa tersebut. Dimana laporan diajukan pada (25/5/2021). Berdasarkan keterangan yang ada, korban dicabuli sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan 7 Siswi SMA di Wonogiri

Pelaku telah ditangkap pada (10/6/2021), dan hari ini (15/6/2021) ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswi SMP tersebut.

Pencabulan pertama kali dilakukan oleh pelaku di kamar wali asrama pada (27/12/2020). Selanjutnya dilakukan di ruang kepala SMP (6/1/2021), serta yang terakhir kali pada (16/1/2021).

Baca Juga :   Lewat Jembatan Sungai Lungge, Remaja Diduga Hanyut

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, pelaku diamankan di Mapolres Padang Panjang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati