1.832 Bidang Tanah Milik Pemerintah Belum Bersertifikat

Pati, Mitrapost.com – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 1.832 bidang tanah milik pemerintahan belum memiliki sertifikat.

Kepala DPKAD Kabupaten Pati, Turi Atmoko, pun menargetkan pada akhir tahun 2021 tanah milik pemerintahan ini akan disertifikatkan guna menghitung aset daerah yang Pemkab Pati.

“Ini saya masih punya PR 1832 bidang tanah yang belum tersertifikat, ini komitmen kami selesaikan di 2021,” ujar Turi Atmoko.

Dia menyebutkan tanah yang belum bersertifikat ini tersebar di berbagai tempat. Di antaranya tanah di jalan raya, tanah saluran irigasi dan tanah deket sungai.

Baca juga:Zona Merah, Pati Terapkan Gerakan Dua Hari di Rumah Saja

Baca Juga :   Pertalite Diburu, Pati Belum Dapatkan Alokasi Tambahan

“Itu utamanya adalah tanah di bawah jalan, tanah di bawah saluran irigasi, tanah di sepadan sungai itu belum bersertifikat itu, ini kendala kami akan tetapi ini kami targetkan 1000 bidang nanti sisanya di tahun 2022,” jelasnya.

Pemkab Pati terancam kehilangan aset ribuan bidang tanah ini bila tak segera disertifikatkan. Maka dari itu, BPKAD Kabupaten Pati mengaku berupaya melakukan berbagai langkah agar ribuan bidang tanah ini segera tersertifikatkan.