Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan Gerakan Dua Hari di Rumah Saja pada akhir pekan ini, Sabtu (26/6/2021) dan Minggu (27/6/2021). Gerakan ini ditetapkan lantaran penanganan Covid-19 di Pati masih menjadi pantauan pemerintah pusat dan masih masuk zona merah.
Selama dua hari, masyarakat diminta tidak beraktivitas di luar rumah bila tidak mempunyai kepentingan yang mendesak. “Dalam rangka memutus transisi dan menekan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Pati,” ujar Haryanto, Rabu (23/6/2021).
Pihaknya membatasi jam operasional beberapa sektor perekonomian. Mulai dari aktivitas pasar, pertokoan, perdagangan kaki lima (PKL) hingga swalayan.
Baca juga: TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal 6 Hari di Stadion Joyokusumo Pati, Sasar Ribuan Warga
Pasar pagi ditutup pukul 12.00 WIB dan pasar sore sampai jam 19.00 WIB. Begitu pula pertokoan, cafe dan swalayan yang ditutup jam 19.00 WIB.
“Kemudian PKL sampai jam 20.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati Hadi Santosa.