MUI Pati Imbau Penyelenggaraan Iduladha Sesuai Aturan Satgas Covid-19

Pati, Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati meminta agar penyelenggaraan Sholat Iduladha 2021 dan penyembelihan hewan kurban mengikuti aturan yang dikeluarkan tim Gugus Covid-19 tingkat Kabupaten.

Sekretaris MUI Kabupaten pati Abdul Hamid mengatakan bahwa mengacu pada edaran Kementerian Agama No. 15 tahun 2021 dan Fatwa MUI Jawa Tengah terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi covid-19. Bagi daerah berzona merah atau orange dianjurkan untuk tidak melaksanakan sholat Iduladha di masjid maupun lapangan terbuka.

“Karena setelah Idulfitri, terjadi lonjakan kasus maka kita sarankan yang menjalankan ibadah MUI Jateng mengamanatkan. Proses peribadatan menyesuaikan satgas masing-masing,” kata Hamid kepada Mitrapost.com, Senin (28/6/21).

Baca Juga :   Dua Calon Kepala Desa Siap Berkompetisi di Ajang PAW Desa Tanjang

Baca Juga: MUI dan Kemenag Pati Serukan Khotbah Jumat Serentak Patuhi Protokoler 5M

Bagi yang menyelenggarakan sholat Iduladha di masjid, khotib dianjurkan melakukan khutbah tidak terlalu panjang, dan membaca surat yang pendek saat sholat Iduladha. Sedangkan bagi para jamaah, diimbau menghindari bersalaman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati