Demak, Mitrapost.com – Kasus perceraian di Kabupaten Demak mencapai 1.108 kasus hingga triwulan kedua tahun 2021. Faktor ekonomi mendominasi penyebab perceraian di Demak.
Hakim Pengadilan Agama Demak, Makali mengungkap total kasus perceraian terdiri dari cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 829 dan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 279 kasus.
“Data itu terhitung mulai Bulan Januari 2021 sampai bulan Juni saat ini,” ungkap Hakim Pengadilan Agama (PA) Demak, Makali kepada wartawan saat didatangi di Kantor Pengadilan Agama.
Baca juga: 101.715 Pelaku UMKM Demak Terima BPUM
Makali juga mangatakan, faktor ekonomi mendominasi penyebab perceraian.
“Faktor yang banyak menyebabkan perceraian yaitu masalah ekonomi. Sisanya disebabkan oleh campur tangan orang tua yang berlebihan, pemarah, dan orang ketiga,” jelasnya.
Makali menyampaikan, Pengadilan mengabulkan perceraian bukan masalah kurangnya ekonomi, tapi menjadikan penyebab perceraian yaitu pertengkaran dan perselisihan karena kurangnya ekonomi sehingga terjadi pertengkaran dan perselisihan.