Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 1.296 jamaah haji Kabupaten Pati, batal berangkat ke tanah suci Mekkah untuk berhaji tahun ini.
Hal ini menyusul pengumuman Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pemberangkatan Haji tahun 2021.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Pati, Abdul Hamid, melansir sekitar 21 calon jamaah haji meninggal sebelum pemberangkatan selama pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, bagi jamaah haji yang sudah mendapatkan kuota namun meninggal sebelum pemberangkatan, maka bisa digantikan oleh ahli warisnya. Kebijakan ini mengacu pada Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2019.
Hamid menyebut, dari 21 jamaah yang wafat, hanya 17 saja yang digantikan ahli warisnya. Sedangkan sebagian jamaah, dana hajinya di refund oleh keluarga karena berbagai alasan.
“Yang meninggal ada 21 orang, 17 dilimpahkan. Sisanya uangnya diambil karena ahli waris sudah berhaji,” ungkap Abdul Hamid kepada Mitrapost.com saat diwawancara kemarin.
dijelaskan bahwa, dalam UU No 9 tahun 2019, Ahli waris yang berhak menggantikan haji orang yang meninggal mencakup empat golongan. Diantanya adalah suami atau istri, bapak atau ibu, anak kandung, dan kelompok terakhir adalah saudara kandung.