Tak Terapkan PPKM Darurat, Kepala Daerah akan Diberhentikan Sementara

Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto mengaku, pemerintah daerah mau tidak mau harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali selama dua pekan ke depan. Karena, jila tidak dilaksanakan, maka kepala daerah bisa diberhentikan sementara.

Hal ini diungkapkan Haryanto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021.

Selain kepala daerah, camat dan kapala desa juga harus menerapkan PPKM Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat ini. Ia pun meminta pada bawahannya, untuk taat menjalankan kebijakan PPKM Darurat ini.

“(PPKM Darurat) ini harus dilaksanakan, bila tidak mau menjalankan ini diskors,” ujar Haryanto saat memimpin rapat dihadapan Forkompimda, camat dan kapala desa melalaui zoom di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (2/6/2021).

Baca Juga :   Alun-Alun Kalidoro Diharapkan Jadi Daya Tarik Terbaru

Kebijakan PPKM Darurat ini, membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Diantaranya, warga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Untuk toko swalayan, tempat ibadah, tempat hiburan serta tempat pariwisata, ditutup dua pekan atau saat penerapan PPKM Darurat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati