Menag Instruksikan Pengoptimalan Asrama Haji Sebagai Tempat Isolasi

Mitrapost.com – Menteri Agama (Menag) memberikan instruksi untuk pengoptimalan asrama haji agar digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19.

Sebagaimana tercantum dalam instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Penanganan Pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini juga diungkapkan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi. Ia menyampaikan bahwa adanya perintah dari menag untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji.

“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi, Senin (5/7/2021).

Adapun instruksi ini, diberikan kepada sejumlah pihak yang berwenang, diantaranya adalah Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

“Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” sambungnya.

Instruksi diberikan kepada sejumlah pihak tersebut, agar dapat mengabil langkah yang sesuai, dalam pengoptimalisasi pemanfaatan asrama haji menjadi tempat penanganan pasien Covid-19.

Adapun tugas Sekjen adalah untuk melakukan koordinasi pemanfaatan tempat tersebut dengan Satgas Covid-19, TNI/Polri.

Khoirizi menyampaikan, ia diminta untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat Provinsi.

“Sementara saya diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” jelasnya.

Sedangkan Kakanwil menjadi pelapor kepada Menag jika sewaktu- waktu ada keperluan darurat dalam penanganan pasien Covid-19.

“Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

“Kepala UPT harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” paparnya.

Biaya perawatan yang digunakan dalam pemanfaatan asrama haji akan dikoordinir oleh gubernur, bupati/walikota, dan Satgas Covid-19.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/walikota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota,” lanjutnya.

Pemanfaatan asrama haji ini, juga dilakukan kerjasama dengan beberapa pihak. Diantaranya adalah Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan Covid-19,” tandasnya.

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra