Mitrapost.com – Menteri Agama (Menag) memberikan instruksi untuk pengoptimalan asrama haji agar digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19.
Sebagaimana tercantum dalam instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Penanganan Pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini juga diungkapkan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi. Ia menyampaikan bahwa adanya perintah dari menag untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji.
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi, Senin (5/7/2021).
Adapun instruksi ini, diberikan kepada sejumlah pihak yang berwenang, diantaranya adalah Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
“Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” sambungnya.